~Iran~
Pemerintah di Iran memberlakukan sensor internet yang sangat ketat, di mana website yang dinilai tidak bermoral akan langsung diblokir. Termasuk situs populer seperti Facebook dan Google.Ada rancangan peraturan dimana jika pengguna ingin berlangganan internet dari penyedia layanan, mereka harus menulis surat pernyataan tidak akan mengakses website terlarang. Kemudian rumah tangga hanya diperkenankan punya kecepatan download internet 128 Kbps.
Ancaman hukuman bagi pelanggar aturan tersebut sangat tinggi, bahkan bisa berujung hukuman mati. Pernah seorang warga Kanada dijatuhi hukuman mati karena dituding membuat website porno.
~China~
China mungkin adalah negara dengan peraturan internet paling ketat di dunia. Jutaan website telah diblokir di negeri itu, termasuk Facebook, Google sampai Twitter. Penduduk juga tidak bebas mengekspresikan pendapat di dunia maya.Negeri Tirai Bambu ini dilaporkan mengerahkan 30 ribu polisi virtual untuk mengawasi kegiatan penduduknya di dunia maya. Warung internet pun mengawasi secara ketat para pengunjungnya.
Sanksi bagi para pelanggarnya tidak main-main. Hukuman penjara kerap diberlakukan bagi mereka yang tidak patuh.
~Afghanistan~
Semua situs jejaring sosial dan situs kencan diblokir di negeri ini. Mempublikasikan konten yang terlarang seperti perjudian, alkohol dan seks juga terlarang.Bagi yang melanggarnya bisa kena hukuman mati. Seperti yang pernah menimpa Parwez Kambakhs Jurnalis muda ini dijatuhi vonis hukuman mati tahun 2007 karena menulis konten tentang hak-hak wanita.
Hukuman mati itu menuai protes banyak pihak. Akhirnya, hukuman Parwez diturunkan menjadi 20 tahun penjara.
~Maroko~
Maroko sejatinya tidak punya peraturan khusus untuk regulasi internet. Pemerintah dan penyedia layanan memblokir website sesuai kehendak mereka saja.Tidak jelas apa alasan mereka memblokir berbagai website populer seperti Google Earth atau YouTube. Kemungkinan karena isu-isu politik yang tidak disukai penguasa atau raja.
Seorang jurnalis bernama Mohammed Raji pernah menulis blog yang mengkritik raja. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda berjumlah besar.
~Burma~
Pemerintahan militer Burma sangat ketat mengatur koneksi internet. Sampai-sampai penduduk sangat kesulitan mengakses dunia maya karena amat dibatasi.Pemerintah menarik biaya koneksi internet yang sangat mahal. Banyak pebisnis memilih untuk tidak memiliki koneksi karena tidak kuat membayar. Bahkan penggunaan modem pun diatur sangat ketat. Dan banyak pemblokiran website di sana.
Pelanggaran terhadap aturan bisa berujung pada hukuman penjara sampai 15 tahun lamanya. Sekitar 15 jurnalis sudah ditangkap di sana terkait penulisan konten yang dianggap tidak sesuai.
~Kuba~
Akses internet di Kuba tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada dua jenis koneksi di sana, yaitu koneksi nasional yang sangat dibatasi hanya bisa mengakses email dan website pemerintah serta koneksi internasional.Namun biayanya sangatlah mahal. Dan jika orang ingin memakai internet, mereka harus memberikan identitas dan alamat lengkapnya.
Beberapa orang pun coba mengakali dengan menggunakan koneksi pribadi. Namun jika sampai tertangkap, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara.
~Korea Selatan~
Memang koneksi internet di Korea Selatan adalah yang tercepat di dunia berdasarkan berbagai penelitian. Namun pemerintah mengharuskan pengguna internet memakai identitas asli kala memposting sesuatu ke dunia maya.Selain itu, ada beberapa website yang diblokir. Misalnya website yang berhubungan dengan gay dan lesbian, serta postingan yang mendukung negara musuhnya, Korea Utara.
Jika penduduk tertangkap basah memposting komentar di blog tanpa identitas asli dan dibaca sedikitnya 10 ribu pembaca, ia bisa ditahan sampai 5 tahun. Ada pula penduduk yang ditangkap karena memuji Korea Utara.
~Uni Emirat Arab~
Pemerintah Uni Emirat Arab cukup ketat dalam mengontrol internet. Mereka menerapkan firewall untuk memblokir semua website berbau porno.Bahkan situs seperti Skype dan Flickr pun turut kena blokir. Sistem filter mereka dinilai sangat kuat sehingga tidak mudah ditembus.
Hukuman pun sudah menanti bagi pelanggarnya. Pada tahun 2009 misalnya, Ahmen Mohhamed yang adalah seorang editor majalah online, didenda besar karena mengkritik korupsi di pemerintahan.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori News And Fact
dengan judul 8 Negara Dengan Peraturan Internet Paling Sadis. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://juriseo.blogspot.com/2012/12/8-negara-dengan-peraturan-internet.html.
Ditulis oleh:
Juri Seo
Belum ada komentar untuk "8 Negara Dengan Peraturan Internet Paling Sadis"
Posting Komentar