~Iran~
Pemerintah di 
Iran memberlakukan sensor internet yang sangat  ketat, di mana website yang dinilai tidak bermoral akan langsung  diblokir. Termasuk situs populer seperti 
Facebook dan Google.
Ada  rancangan peraturan dimana jika pengguna ingin berlangganan internet  dari penyedia layanan, mereka harus menulis surat pernyataan tidak akan  mengakses website terlarang. Kemudian rumah tangga hanya diperkenankan  punya 
kecepatan download internet 128 Kbps.
Ancaman hukuman bagi  pelanggar aturan tersebut sangat tinggi, bahkan bisa berujung hukuman  mati. Pernah seorang warga 
Kanada dijatuhi hukuman mati karena dituding  membuat website porno.
~China~
China mungkin adalah negara  dengan peraturan internet paling ketat di dunia. Jutaan website telah  diblokir di negeri itu, termasuk 
Facebook, Google sampai Twitter.  Penduduk juga tidak bebas mengekspresikan pendapat di dunia maya.
Negeri  Tirai Bambu ini dilaporkan mengerahkan 
30 ribu polisi virtual untuk  mengawasi kegiatan penduduknya di dunia maya. Warung internet pun  mengawasi secara ketat para pengunjungnya.
Sanksi bagi para pelanggarnya tidak main-main. Hukuman penjara kerap diberlakukan bagi mereka yang tidak patuh.
~Afghanistan~
Semua  situs jejaring sosial dan situs kencan diblokir di negeri ini.  Mempublikasikan konten yang terlarang seperti
 perjudian, alkohol dan  seks juga terlarang.
Bagi yang melanggarnya bisa kena 
hukuman mati.  Seperti yang pernah menimpa 
Parwez Kambakhs Jurnalis muda ini dijatuhi  
vonis hukuman mati tahun 2007 karena menulis konten tentang hak-hak  wanita.
Hukuman mati itu menuai protes banyak pihak. Akhirnya, hukuman 
Parwez diturunkan menjadi 
20 tahun penjara.
~Maroko~
Maroko sejatinya tidak punya peraturan khusus untuk regulasi internet.  
Pemerintah dan penyedia layanan memblokir website sesuai kehendak mereka  saja.
Tidak jelas apa alasan mereka memblokir berbagai website  populer seperti 
Google Earth atau YouTube. Kemungkinan karena isu-isu  politik yang tidak disukai penguasa atau raja.
Seorang jurnalis  bernama 
Mohammed Raji pernah menulis blog yang mengkritik raja. Ia  dijatuhi hukuman 2
 tahun penjara dan denda berjumlah besar.
~Burma~
Pemerintahan  militer 
Burma sangat ketat mengatur koneksi internet. Sampai-sampai  penduduk sangat kesulitan mengakses dunia maya karena amat dibatasi.
Pemerintah  menarik biaya koneksi internet yang sangat mahal. Banyak pebisnis  memilih untuk tidak memiliki koneksi karena tidak kuat membayar. Bahkan  penggunaan modem pun diatur sangat ketat. Dan banyak 
pemblokiran website di sana.
Pelanggaran terhadap aturan bisa berujung pada 
hukuman  penjara sampai 15 tahun lamanya. 
Sekitar 15 jurnalis sudah ditangkap di  sana terkait penulisan konten yang dianggap tidak sesuai.~Kuba~
Akses  internet di 
Kuba tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada dua jenis  koneksi di sana, yaitu 
koneksi nasional yang sangat dibatasi hanya bisa  mengakses email dan website pemerintah serta koneksi internasional.Namun biayanya sangatlah mahal. Dan jika orang ingin memakai internet, mereka harus memberikan 
identitas dan alamat lengkapnya.Beberapa  orang pun coba mengakali dengan menggunakan koneksi pribadi. Namun jika  sampai tertangkap, hukumannya bisa mencapai 
5 tahun penjara.
~Korea Selatan~
Memang  koneksi internet di 
Korea Selatan adalah yang tercepat di dunia  berdasarkan berbagai penelitian. Namun pemerintah mengharuskan pengguna  internet memakai identitas asli kala memposting sesuatu ke dunia maya.
Selain  itu, ada beberapa website yang diblokir. Misalnya website yang  berhubungan dengan gay dan lesbian, serta postingan yang mendukung  negara musuhnya, 
Korea Utara.
Jika penduduk tertangkap basah  memposting komentar di blog tanpa identitas asli dan dibaca sedikitnya  
10 ribu pembaca, ia bisa ditahan sampai 
5 tahun. Ada pula penduduk yang  ditangkap 
karena memuji Korea Utara.~Uni Emirat Arab~
Pemerintah  
Uni Emirat Arab cukup ketat dalam mengontrol internet. Mereka  menerapkan 
firewall untuk memblokir semua website berbau porno.
Bahkan  situs seperti
 Skype dan Flickr pun turut kena blokir. 
Sistem filter  mereka dinilai sangat kuat sehingga tidak mudah ditembus.
Hukuman pun  sudah menanti bagi pelanggarnya. 
Pada tahun 2009 misalnya, 
Ahmen  Mohhamed yang adalah seorang editor majalah online, didenda besar karena  mengkritik korupsi di pemerintahan.