Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah mengatakan, selain tidak hafal urutan Pancasila, calon hakim konstitusi Djafar Albram yang juga pensiunan PNS Bea dan Cukai itu tidak memiliki pengalaman memadai seputar konstitusi.
"Bea Cukai di mana tempat beliau bekerja selama 36 tahun lebih ini dengan MK, tidak ada korelasinya. Tidak kompetibel baik dari pengalaman yang dimiliki, dan disiplin ilmu yang dia miliki," kata Basarah di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (4/3).
Berdasarkan profil calon hakim konstitusi, Djafar memiliki segudang gelar. Terakhir, bapak dua anak itu menempuh gelar doktor ilmu hukum S3 di Universitas Sumatera Utara 2005 silam.
Berikut gelar yang dimiliki Djafar: DR.,S.H.,S.E.,M.M.,M.Hum.,Mc.KN.,CPM.,M.AP
Namun menurut Basarah, gelar bukan tolok ukur utama memilih hakim konstitusi. Pengetahuan dasar soal Pancasila, justru harus menjadi perkara wajib untuk calon hakim.
"Hal paling mendasar Pancasila itu. Paling tidak ini sumber dari segala sumber hukum yang ada," terangnya.
Djafar dinilai tidak menguasai konstruksi hukum dalam Pancasila itu sendiri. Padahal, Pancasila merupakan asas dasar negara dan bagian tak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar 45.
"In sudah inliner dalam dirinya, gimana soal wewenang MK, jika tidak menguasai sila-sila itu?" ujar Basarah. [ian]
[ sumber ]
"Bea Cukai di mana tempat beliau bekerja selama 36 tahun lebih ini dengan MK, tidak ada korelasinya. Tidak kompetibel baik dari pengalaman yang dimiliki, dan disiplin ilmu yang dia miliki," kata Basarah di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (4/3).
Berdasarkan profil calon hakim konstitusi, Djafar memiliki segudang gelar. Terakhir, bapak dua anak itu menempuh gelar doktor ilmu hukum S3 di Universitas Sumatera Utara 2005 silam.
Berikut gelar yang dimiliki Djafar: DR.,S.H.,S.E.,M.M.,M.Hum.,Mc.KN.,CPM.,M.AP
Namun menurut Basarah, gelar bukan tolok ukur utama memilih hakim konstitusi. Pengetahuan dasar soal Pancasila, justru harus menjadi perkara wajib untuk calon hakim.
"Hal paling mendasar Pancasila itu. Paling tidak ini sumber dari segala sumber hukum yang ada," terangnya.
Djafar dinilai tidak menguasai konstruksi hukum dalam Pancasila itu sendiri. Padahal, Pancasila merupakan asas dasar negara dan bagian tak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar 45.
"In sudah inliner dalam dirinya, gimana soal wewenang MK, jika tidak menguasai sila-sila itu?" ujar Basarah. [ian]
[ sumber ]
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori berita media indonesia /
berita nasional indonesia /
berita terbaru tentang indonesia /
surat kabar nasional
dengan judul Ini yang lebih aneh,Calon Hakim MK Yang Tak Hafal Pancasila Punya Gelar Segudang. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://juriseo.blogspot.com/2013/03/ini-yang-lebih-anehcalon-hakim-mk-yang.html.
Ditulis oleh:
Juri Seo
Belum ada komentar untuk "Ini yang lebih aneh,Calon Hakim MK Yang Tak Hafal Pancasila Punya Gelar Segudang"
Posting Komentar