Untung saja aturan baru ini diberlakukan tidak Indonesia meliankan di Seoul, Korea Selatan. Di sana perempuan kini tidak diperbolehkan mengenakan rok mini. Sebab minggu ini, pemerintah Negeri Gingseng itu sudah mengesahkan hukum overexposure yang melarang penggunaan rok mini. Bahkan aturan baru ini telah disetujui Presiden Park Guen-Hye ini, pemakai rok mini akan didenda 50.000 Won, sekitar Rp 440 ribu.
Seperti yang kita tahu bahwa gadis Korea, apalagi artis-artinya begitu doyan memamerkan paha putihnya dengan mengenakan rok mini. Lalu apa reaksi mereka perihal larangan ini? Rok mini adalah busana pokok bagi perempuan di Korea Selatan sejak musik bergenre K-Pop marak di sana.
Karena itu sejumlah artis mengunduh gambar mereka yang tengah mengenkan pakaian provokatif, ke internet. Seperti yang dilakukan artis televisi, Nancy Land sebagai bentuk protesnya. Foto Nancy yang dia unduh ke akun twitternya tampak seksi dengan menempelkan catatan soal denda 50.000 Won di sebelah belahan dadanya.
Tidak hanya artis saja, kalangan Politikus dari partai oposisi pun kontra dengan aturan ini. Menurut mereka, pelarangan itu merupakan pembatasan kebebasan ekspresi diri. Jika ditelisik lebih jauh, aturan ini cukup aneh mengingat Korea selama ini dikenal sebagai negara yang menjunjung demokrasi dan termasuk kota seni.
Kalau saja aturan seperti ini diberlakukan di Indonesia, tentu bukan sesuatu yang aneh mengingat negara kita masih erat dengan nila-nilai kultur ketimuran, apalagi di sini begitu banyak ormas yang berdiri mengatas namakan agama.
Maka, bersyukurlah kaum hawa di Indonesia, kalian masih bisa bebas belenggak lenggok di mall mengenakan rok mini.
sumber:http://99ratiz.blogspot.com/2013/03/aturan-baru-pakai-rok-mini-denda-rp-400.html?
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori artikel berita terbaru /
berita artis hot /
berita internasional hari ini
dengan judul ATURAN BARU, PAKAI ROK MINI DENDA RP 400 RIBU??. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://juriseo.blogspot.com/2013/04/aturan-baru-pakai-rok-mini-denda-rp-400.html.
Ditulis oleh:
Juri Seo
Belum ada komentar untuk "ATURAN BARU, PAKAI ROK MINI DENDA RP 400 RIBU??"
Posting Komentar